Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Keuda)
Membidangi pengelolaan dan pembinaan keuangan daerah.
Ringkasan
Menangani tata kelola keuangan daerah, pendapatan, belanja daerah, anggaran, pengelolaan aset, dan kebijakan fiskal daerah. Ditjen ini berperan memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di daerah.
Tugas dan Fungsi
Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan keuangan daerah, pendapatan daerah, anggaran daerah, dan peningkatan kapasitas fiskal pemerintah daerah.
1. Penyusunan kebijakan keuangan daerah, termasuk pendapatan daerah, belanja daerah, dan pengelolaan aset.
2. Pelaksanaan kebijakan penguatan kemampuan fiskal daerah dan transparansi APBD.
3. Fasilitasi sistem informasi keuangan daerah serta pembinaan pengelolaan APBD.
4. Pembinaan penyusunan perda APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban APBD.
5. Bimbingan teknis di bidang pendapatan, anggaran, akuntansi, serta manajemen aset daerah.
6. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keuangan daerah.
7. Penyelenggaraan administrasi Ditjen Keuda.
8. Pelaksanaan tugas lain dari Menteri.