Inspektorat Jenderal (Itjen Kemendagri)
Sekretariat Jenderal mengoordinasikan dukungan administratif dan layanan teknis di lingkungan kementerian.
Ringkasan
Melakukan pengawasan internal, audit kinerja, audit keuangan, reviu, monitoring, dan evaluasi terhadap seluruh program Kemendagri. Itjen memastikan seluruh aktivitas sesuai peraturan, efektif, dan bebas dari penyimpangan.
Tugas dan Fungsi
Melaksanakan pengawasan internal terhadap kinerja, keuangan, dan tata kelola di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah dalam lingkup pembinaan Kemendagri.
1. Penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal Kemendagri.
2. Pelaksanaan audit kinerja dan audit keuangan terhadap unit kerja Kemendagri.
3. Pelaksanaan reviu, evaluasi, monitoring, dan inspeksi terhadap penyelenggaraan tugas.
4. Pengawasan pelaksanaan kebijakan pemerintahan dalam negeri oleh daerah.
5. Investigasi dan penanganan pengaduan masyarakat.
6. Pembinaan dan peningkatan efektivitas SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah).
7. Pelaksanaan administrasi Itjen.
8. Pelaksanaan tugas pengawasan lain sesuai penugasan Menteri.